OKU Selatan Sumsel–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan menerima pelimpahan dua tersangka kasus pemerkosaan anak di bawa umur dari Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan pada Selasa (17/10/2023).
Kedua tersangka yakni US (71) dan SH (40). Keduanya tega memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Selain itu JPU Kejari OKU Selatan juga menerima barang bukti berupa baju, celana dan kasur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri OKU Selatan itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.
“Ya hari ini kita menerima pelimpahan perkara pemerkosaan anak kandung dan saat ini masih dalam proses tahap dua,” jelas Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Pidum Ridho Darma Hermando. Selasa (17/10/2023)
Lebih lanjut Ridho mengatakan, setelah perkara ini dilimpahkan, penanganan kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga proses persidangan berlangsung.
“Selama menunggu jadwal persidangan kedua tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua,” urainya
Ridho juga mengatakan, Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak.
Sesuai dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka juga bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban.
“Hukuman ini sebagai peringatan untuk masyarakat. Kami pihak kejaksaan tidak main-main dengan perkara pemerkosaan, apa lagi pelaku merupakan orang terdekat yang semestinya melindungi,” tandasnya
Untuk diketahui, tersangka Usman (71) memerkosa putri kandungnya sendiri di rumah dan tempat kerjanya sebanyak tiga kali.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada salah satu gurunya di sekolah. Saat itulah, gurunya langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu.
Sementara itu tersangka SH (40) memperkosa anak kandung hingga puluhan kali, sejak korban duduk di kelas 4 hingga kelas 6 sekolah dasar.
Aksi itu mulai terkuak setelah tetangga pelaku merasa curiga dengan perubahan perilaku korban. (Red)