OKU Selatan Sumsel–Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKU Selatan selaku kuasa hukum Bupati OKU Selatan berhasil memenangkan perkara objek sengketa Pemilihan Kepala Desa, Desa Sidorahayu, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan pada 19 Mei 2023 yang lalu.
Gugatan perkara tersebut bernomor 42/G/2023/PTUN.PLG pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan obyek sengketa tentang Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 333 tahun 2023 terkait pemberhentian, pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa di kabupaten OKU Selatan tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama melalui Kasi Datun Hasan Ashari mengatakan, majelis yang mengadili pada perkara tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, hari ini Selasa (17/10/2023) memutus perkara dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat seluruhnya.
“Dari hasil putusan tersebut penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.382.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Dau Ribu Rupiah),” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (17/10/2023)
Proses putusan tersebut kata Hasan, berlangsung cukup lama kurang lebih 5 bulan. Dimana perkara itu, dimulai pada bulan Mei 2023 dan mendapatkan hasil putusan pada hari ini tanggal 17 Oktober 2023.
“Alhamdulillah, dari beberapa bulan melewati proses perkara pilkades desa Sidorahayu akhirnya Jaksa pengacara Negara memenangkan perkara gugatan sebagai bantuan hukum litigasi untuk menjadi kuasa hukum pemda OKU Selatan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, kasus bermula pada saat setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Sidorahayu Kecamatan Buay Pemaca tahun 2023 dimana Penggugat yang merupakan salah satu Calon Kepala Desa Buay Pemaca dalam pemilihan tersebut tidak menerima hasil pemungutan suara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 333 Tahun 2023.
Atas keberatan itu katanya, penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang kepada Bupati OKU Selatan selaku pejabat yang mengeluarkan obyek a quo. Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara mewakili Bupati OKU Selatan dalam persidangan berdasarkan surat kuasa Khusus. (Red)