OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Menindak lanjuti himbauan dari Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menghimbau kepada masyarakat jika sayang anak pastikan Pukul 22:00 WIB anak sudah berada dirumah dan jangan biarkan anak-anak keluar malam.
Himbauan ini disampaikan bertujuan agar anak-anak tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, Perang sarung, Tawuran, Balap liar dan Genk motor.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres OKU Selatan agar mengawasi anak anaknya jangan sampai keluar malam.
”Jika sayang anak pastikan pada Pukul 22:00 WIB anak-anak sudah berada dirumah, jangan sampai mereka terlibat kenakalan remaja, yang ujung ujungnya orang tua juga nantinya yang susah”, ungkap Kapolres, Selasa (28/03/2023).
Kapolres juga berharap peran aktif orang tua dalam mengawasi anak anaknya, agar jangan sampai anak-anak nantinya menjadi korban ataupun terpengaruh menjadi pelaku kejahatan jalanan dan tawuran.
“Pelaku tawuran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, akan dikenakan Pasal 170 dan 358 KUHP, barang siapa bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan”, tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya melalui personel Polres OKU Selatan akan terus melakukan Patroli Dialogis yang menyasar ke tongkrongan para remaja.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud pencegahan dan bentuk kepedulian Polri terhadap generasi muda, agar jangan sampai terjerumus ke dalam pergaulan bebas”, pungkasnya (Red)