OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah membawa kabar baik bagi warga binaan permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Pasalnya sebanyak 203 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah tahun 2023, Sabtu (22/04/2023).
Kalapas Kelas IIB Muaradua Reza Yudistira Kurniawan mengatakan, sebanyak 203 WBP mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2023. Pemberian remisi itu terdiri dari Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian sebanyak 200 orang dan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas sebanyak 3 orang.
“Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pun beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari”, jelasnya.
Kalapas juga mengatakan, WBP yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 35 orang, remisi 1 bulan sebanyak 155 orang dan remisi 1 bulan 15 Hari sebanyak 14 orang.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Muaradua.
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat”,ungkapnya
Dikatakannya juga pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya (Red)