OKU Selatan Sumsel–Dalam rangka HUT Adhyaksa Ke-63 Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali berhasil memulihkan keuangan daerah atas temuan BPK melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama mengatakan hasil dari pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil menyelamatkan keuangan daerah senilai 391.060.000 juta rupiah dari target Rp.435.631.137,25
Kajari juga menambahkan, dari jumlah target tersebut yang belum melakukan pembayaran melalui pendampingan senilai Rp.166.669.408,02. Dikarenakan pihak terkait masih berupaya untuk mengembalikan.
“Penyelamatan keuangan daerah sebesar ini dapat terlaksana melalui kinerja jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan di Bidang Datun dan kesadaran pihak terkait untuk segera melakukan pengembalian dana atas temuan BPK”, jelas Kajari OKU Selatan saat menyerahkan hasil penyelamatan keuangan daerah dan aset daerah kabupaten OKU Selatan di ruang kerja Bupati OKU Selatan, Popo Ali. Jum’at (21/07/2023)
Kajari juga menjelaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memulihkan keuangan daerah dan tertib administrasi di bidang aset daerah.
“Selain berhasil menyelamatkan keuangan daerah, hari ini juga Kejaksaan Negeri OKU Selatan menyerahkan sertifikat tanah milik pemerintah daerah OKU Selatan yang selama ini belum disertifikatkan”, tegasnya
Sementara itu Bupati OKU Selatan, Popo Ali yang secara simbolis menerima pengembalian keuangan daerah atas temuan BPK terhadap belanja dinas, instansi dan pihak rekanan mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan negeri OKU Selatan atas kerjasama dan dukungannya dalam memulihkan keuangan daerah.
“Mengingat kondisi keuangan daerah saat ini sedang susah. Dengan adanya pemulihan keuangan oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian di daerah”, ungkapnya
Selain itu Bupati juga menjelaskan, ke depannya pemulihan keuangan ke kas daerah dapat dilakukan tanpa harus dipanggil Kejaksaan terlebih dahulu.
“Jadi begitu ada hasil temuan dari BPK, pihak terkait bisa mengembalikan temuan tersebut tanpa harus dipanggil dahulu, maksudnya dengan kesadaran diri sendiri mengembalikan temuan tersebut,” jelasnya
Bupati OKU Selatan Popo Ali juga mengucapkan selamat hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 tahun 2023 kepada seluruh insan Adhyaksa yang bertugas di OKU Selatan.
“Saya atas nama pemerintah daerah dan pribadi mengucapkan selamat hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 tahun 2023 untuk semua insan Adhyaksa yang bertugas di di OKU Selatan maupun di seluruh Indonesia”, ucapnya (Red)