OKU Selatan Sumsel–Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menyambangi Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Senin (11/09/2023).
Audiensi Komisioner dan Ketua Bawaslu OKU Selatan ke Kejari ini untuk konsultasi penanganan pelanggaran hukum pada Pemilu 2024.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra didampingi Komisioner dan Kasek Bawaslu.
Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra mengatakan jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum salah satunya Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Hal ini dilakukan tambah Doni, sebagai bentuk konsultasi Bawaslu OKU Selatan agar bisa menghadapi ataupun menghindari adanya gugatan hukum di Pemilu 2024.
“Kami meminta dukungan Kajari dan jajaran, sebagai salah satu pemangku kepentingan yang berperan penting dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya
Pada kesempatan ini Ketua Bawaslu juga meminta kesediaan Kajari untuk melakukan kerja sama pendampingan, konsultasi hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam rangka persiapan penanganan tindak pidana Pemilu pada Pemilu Serentak 2024.
“Kerja sama ini penting, mengingat Bawaslu kerap dihadapkan berbagai gugatan hukum apalagi dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama, berpesan pada jajaran Bawaslu agar bekerja secara profesional dan menghindari pelanggaran serta penyalahgunaan anggaran Pemilu agar terhindar dari masalah hukum.
“Untuk anggaran Pemilu ini nanti, mohon dikelola sebaik-baiknya sesuai standar pengelolaan keuangan yang benar agar terhindar dari masalah hukum,” ungkap Kajari.
Lebih lanjut Kajari berharap bisa tercapai kesepahaman bersama terkait pola maupun metode penanganan pelanggaran pemilu yang lebih efektif dan efisien, termasuk dalam hal memanfaatkan teknologi informasi.
“Ada kemudahan yang akan diberikan regulasi melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk penanganan pelanggaran pemilu,” ucap Kajari.
Kajari juga mengatakan, perlunya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kerja Sentra Gakkumdu.
“Kejari OKU Selatan bakal menyiapkan aplikasi untuk koordinasi terkait penanganan perkara. Kita bisa memanfaatkan aplikasi itu untuk penanganan pelanggaran pemilu,” tandasnya (Red)