OKU Selatan Sumsel, wartamedia.id–Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah bank tahun 2022 dengan hukuman delapan dan tiga tahun penjara.
Salah satu terdakwa yakni MI, teller bank daerah di OKU Selatan dituntut pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider Enam bulan penjara.
Kasi Pidsus Julia Rachman selaku JPU dalam tuntutannya, menuntut terdakwa MI untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,211 miliar dikurangi uang pengembalian senilai Rp 30 juta.
Sementara kedua terdakwa lainnya yakni DG, Customer Service dan RSP petugas keamanan bank dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda masing-masing senilai Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim JPU Kejari OKU Selatan.
Dari dokumen penuntutan jaksa, diketahui terdakwa MI bersama-sama dengan DG dan RSP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.
Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan penggelapan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM salah satu bank cabang Muaradua, OKU Selatan.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa itu tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan. “Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan,” katanya.
Sidang dilanjutkan pada Senin (15/5/2023) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. (*/Red)