OKU Selatan Sumsel–Nasib naas dialami oleh Lisman Hadi (59) warga Dusun I Desa Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan. Pria lanjut usia ini meninggal dunia usai di tusuk oleh HS (51) yang tidak lain saudara sepupunya sendiri.
HS (51) tega menganiaya sepupunya ini hingga tewas lantaran persoalan sawah warisan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu 09 Juni 2024, sekira Pukul 10.30 WIB.
Menurut Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS, korban LH mendatangi rumah pelaku, untuk meminta bagian hasil sawah warisan nenek moyang. Kemudian tersangka menolak dengan alasan sawah tersebut banyak pemiliknya atau keluarga. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, korban mengajak ke rumah saksi Zulkarnain untuk meminta diselesaikan.
“Setelah sampai di rumah Zulkarnain, korban duduk berhadapan dengan saksi dan pelaku duduk ditengah. Pada saat itu korban menyampaikan kembali permintaannya, namun pelaku mengatakan bahwa keluarga besar harus tahu, kemudian korban meminta untuk memanen padi terlebih dahulu, namun pelaku mengatakan sekarang bukan giliran korban, sehingga terjadilah cek-cok mulut antara korban dan pelaku,” terangnya
Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, saksi yang mendengar perdebatan antar korban dan pelaku lalu meminta waktu selama 10 hari untuk memutuskan permasalahan itu. Setelah itu pelaku pun pulang kerumahnya, sementara korban pada saat itu masih duduk di rumah saksi.
“Tidak lama kemudian pelaku datang kembali ke rumah saksi dengan membawa sebilah pisau dan langsung menusukkan tubuh korban sebanyak 2 kali,” beber Wakapolres
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke Puskesmas terdekat namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia saat di Puskesmas.
“Korban yang mengalami luka tusuk di bagian perut dan pergelangan tangan ini, sempat dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin namun sesampainya di Puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia,” kata AKBP Hardan HS
Dikatakannya juga, setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Pulau Beringin untuk menyerahkan diri.
“Pelaku ini menyerahkan diri ke Polsek Pulau Beringin pada Minggu 09 Juni 2024 sekitar pukul 11:00 WIB,” tandasnya (Red)