OKU Selatan Sumsel–Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelesaikan Sengketa Tanah warisan warga Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan pada Selasa (23/07/2024.
Mediasi antara penggugat dan tergugat ini berlangsung di Aula Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, Kantor Kejari OKU Selatan.
Pelayanan hukum terhadap masyarakat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama yang didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Aldi Rinanda Rijasa.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama mengatakan hari ini Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Negara berhasil menyelesaikan permasalahan tanah warisan antara penggugat dan tergugat yang saling klaim kepemilikan.
Permasalahan ini sendiri, telah terjadi selama puluhan tahun dan pemilik tanah warisan melaporkan tanah miliknya diklaim oleh tergugat. Selanjutnya terhadap laporan itu dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan ini berkenaan dengan keperdataan.
“Untuk menindaklanjuti perkara ini, Kejari OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pelayanan hukum dengan
mengundang pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan itu,” jelasnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang dan Perwakilan BPN OKU Selatan berhasil mencapai kesepakatan.
“Alhamdulillah setelah kita mediasi dan melakukan musyawarah yang difasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha antara penggugat dan tergugat menemukan titik terang sehingga masalah ini mencapai kesepakatan,” tegasnya
Dikatakan Kajari pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan salah satu fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga pelayanan ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum agar dapat tercipta kondisi yang harmonis.
“Pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga
menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara
profesional, efektif dan efisien,” tegasnya
Dengan kesepakatan yang telah dicapai tersebut, Kajari berharap masyarakat Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dapat hidup rukun, damai dan melanjutkan aktivitas
dengan penuh kekeluargaan.
“Dengan kesepakatan yang telah dicapai, kami berharap kedua belah pihak dan masyarakat di Desa Tentang dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan penuh kekeluargaan, sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani,” tandasnya (Red)