OKU Selatan Sumsel–Menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan dan Pemerintah daerah melakukan penertiban bangunan dan spot wisata diatas lahan yang sebelumnya diklaim milik PT Sumbara Multi Agra.
Sebelum melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membacakan putusan pengadilan tingkat kasasi yang ditanggapi keberatan oleh kuasa hukum PT Sumbara Multi Agra.
Meskipun kuasa hukum PT Sumbara Multi Agra keberatan, pembongkaran tetap dilakukan karena posisi bangunan yang terletak dibibir pantai ini tidak sesuai dengan peraturan tata ruang.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Datun, Aldi Rinanda Rijasa mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan yang mendampingi Pemerintah daerah, melakukan penertiban bangunan dan spot wisata yang terletak dibibir pantai ini karena tidak sesuai dengan tata ruang.
“Hari ini kami selaku JPN bersama Pemerintah daerah dan TNI, Polri melakukan penertiban bangunan yang menyalahi aturan tata ruang yang telah ditentukan,” jelas Sabtu (27/10/2024).
Kasi Datun juga mengatakan, sebelumnya perkara sengketa kepemilikan lahan dibibir pantai kawasan wisata Danau Ranau ini telah bergulir di PTUN Palembang. Pemerintah Daerah kabupaten OKU Selatan melalui Dinas PU-PR dan Bagian Hukum meminta pendampingan kepada JPN Kejari OKU Selatan dengan menerbitkan Surat Keputusan Khusus atau SKK.
JPN yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejari OKU Selatan berhasil memenangkan perkara ini berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan putusan Nomor 265 /G/ 2022.PTUN.Plg pada 27 Februari 2023 yang lalu.
“Dengan adanya keputusan tersebut tanah yang berada di bibir pantai Danau Ranau yang diklaim kepemilikannya oleh penggugat, sah milik negara atas nama Kementerian PU-PR. Dan hari ini dilakukan pembongkaran bangunan di atas lahan tersebut,” tegasnya
Dikatakan Aldi, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya bersama Pemerintah daerah OKU Selatan masih memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menentukan bangunan yang lebih dulu dibongkar.
“Hal ini kita lakukan, mengingatkan masih ada barang dan harta benda yang masih ada didalam bangunan tersebut,” ucapnya
Pantauan media ini di lapangan, pembongkaran dilakukan mengunakan alat berat berupa dua unit beco milik PT Nadya Karya dan dikawal ketat oleh pihak Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP. (Red)