OKU Selatan Sumsel–Diduga tersinggung terhadap ayah mertua, seorang menantu atau suami dari anak kandung korban tega merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri hingga meregang nyawa.
Peristiwa ini terjadi pada Jum’at 4 Agustus 2023, sekitar pukul 14:00 WIB di dusun V, Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca kabupaten setempat.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Waka Polres OKU Selatan, Kompol Hardan HS didampingi Kapolsek Simpang Martapura, AKP Azwan dalam keterangan persnya yang berlangsung di halaman Mapolres setempat mengatakan korban A (51) meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit.
“Meski korban sempat menjalani perawatan namun nyawanya tak tertolong, akibat luka bacok yang di alaminya”, jelas Kompol Hardan, Senin (07/08/2023).
Lebih lanjut Kompol Hardan mengatakan peristiwa itu bermula pada saat istri pelaku SD (31) pulang ke rumah orang tuanya (Korban) lantaran dirinya dan pelaku kerap kali berselisih paham.
“Namun kepulangan istrinya ini, dianggap pelaku karena korban (mertuanya) sering ikut campur urusan rumah tangganya dan pelaku juga merasa tak terima akan digugat cerai. Merasa tidak senang, pelaku berniat menganiaya mertuanya”, jelasnya
Kemudian tambah Waka, pada Jum’at 4 Agustus 2023 sekira pukul 14:00 WIB pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebatang kayu dengan panjang 73 CM dan satu bilah parang.
“Setibanya di kediaman mertuanya, pelaku yang melihat keberadaan korban di dapur rumahnya, pelaku langsung menyerang korban dengan memukul bagian kepala korban secara bertubi-tubi mengunakan sepotong kayu”, kata Waka Polres
Tak puas menggunakan kayu tambah Waka Polres, pelaku juga menggunakan sebilah pisau berjenis parang yang disimpannya di pinggang untuk menebas bagian kepala dan leher korban.
“Setelah korban terkapar dan bersimbah darah, istri pelaku tiba di lokasi. Menyadari kedatangan istrinya, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dengan membawa alat yang digunakan untuk membunuh korban”, tegasnya
Dikatakan Kompol Hardan, saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum seumur hidup”, pungkasnya (Red)