OKU Selatan Sumsel–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas ASN dalam Pemilu merupakan bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil.
Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Komang Wardias, Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu OKU Selatan pada media ini. Kamis (14/12/2023)
Lebih lanjut ia mengatakan, Bawaslu OKU Selatan sendiri mempunyai komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN di bumi Serasan Seandan, hal itu dilakukan agar pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil.
“Sebagai salah satu penyelenggara pemilu, kami memiliki kewajiban memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah dan pihak terkait lainnya dapat bersikap serta bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun,” jelasnya
Dikatakannya, berdasarkan data pada November 2020 yang lalu, terdapat 1.038 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Dari data tersebut sebanyak 369 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Secara detil, aktivis yang akrab disapa Komang ini, mengatakan setidaknya ada 5 (lima) kategori terbanyak pelanggaran netralitas ASN. Diantaranya, kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, kedua, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon.
Ketiga, melakukan foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. Keempat, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada.
“Dan terakhir melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai peserta pemilu atau pilkada,” jelasnya.
Ia juga mengakui, potensi gangguan netralitas ASN ini, bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, seperti sebelum pelaksanaan tahapan pemilu atau pilkada.
“Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan kepala daerah,” tandasnya (Red)