OKU Selatan Sumsel–Kedapatan memiliki senjata api ilegal dua orang warga di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diringkus Polisi pada Rabu 3 Juli 2024.
Penangkapan terhadap tersangka JE (26) dan HH (20) ini dilakukan oleh tim Elang Saka Selabung Sat Reskrim Polres OKU Selatan dalam operasi Senpi Musi 2024.
Wakapolres OKU Selatan AKBP Hardan HS yang didampingi Kasi Humas, KBO Reskrim dan Kanit Pidum Reskrim Polres OKU Selatan, dalam keterangan persnya pada Selasa 08 Juli 2024, mengatakan kedua tersangka berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Semula ada informasi dari masyarakat yang melihat dua orang mencurigakan, mengendarai sepeda motor yamaha vixion berwarna merah tanpa plat di pinggir jalan tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu 3 Juli 2024,” jelasnya
Dikatakan AKBP Hardan HS, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Buser Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi anggota yang melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka menemukan satu pucuk senjata api rakitan dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu butir peluru aktif berukuran 9 mm kaliber 32,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, Senja rakitan tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna abu-abu gelap milik JE (26) warga Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
“Saat ini kedua tersangka JE dan HH berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapannya
AKBP Hardan juga mengatakan operasi Senpi Musi 2024 merupakan upaya nyata Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran senjata ilegal di wilayah hukumnya, dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung upaya penegakan hukum,” tandasnya (Red)