OKU Selatan Sumsel–Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua mengapresiasi Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang sudah memberikan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha dalam penyelesaian kredit macet debitur Bank Sumsel Babel cabang Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Pimpinan Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, Nila Lusida mengungkapkan bantuan hukum yang diberikan oleh pihak kejaksaan sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Sumsel Babel bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa waktu yang lalu.
“Selain itu bank Sumsel Babel juga memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk jaksa Pengacara Negara dalam melakukan penagihan kredit macet debitur”, jelasnya, Jum’at (14/07/2023)
Lebih lanjut ia mengatakan, penyelesaian kredit macet debitur yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan merupakan upaya Bank Sumsel Babel dalam menuntaskan kredit macet.
“Piutang kredit macet sebesar Rp433,429,114, menjadi langkah awal Bank Sumsel menyelesaikan tunggakan nasabah. Sehingga, komitmen menyelesaikan tunggakan kredit bisa tuntas bertahap”, ungkapnya
Kerjasama antara Bank Sumsel Babel dan Kejaksaan ini, tambah Nila menjadi upaya negosiasi dalam meminimalisir risiko. Khususnya, menyelematkan kerugian negara mengingat sirkulasi kredit menjadi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terlebih dengan jumlah akumulatif lebih dari 5 debitur yang tagihannya macet hingga 2022,”ujarnya
Nila juga mengatakan uang yang berhasil dikembalikan oleh para debitur yang macet atas bantuan pihak kejaksaan sangat membantu dalam upaya memulihkan ekonomi, khususnya di OKU Selatan.
“Selain itu, kerjasama ini juga dapat mengoptimalkan kinerja direksi dan manajemen Bank Sumsel. Khususnya, menghindari pelanggaran ketentuan hukum dalam proses bekerja serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis”, pungkasnya (Red)