OKU Selatan Sumsel–Sebanyak 100 pasangan suami istri di OKU Selatan ikuti sidang isbat nikah gratis yang bertujuan untuk menyelesaikan dokumen kependudukan dan pencatatan pernikahan bagi pasangan yang melakukan nikah siri.
Kegiatan ini berlangsung di aula guest house lingkungan Pemerintah daerah kabupaten OKU Selatan. Rabu (13/12/2023).
Sepasang peserta sidang isbat terpadu yang sudah menikah sejak 10 tahun lalu mengaku bersyukur akhirnya mendapatkan buku nikah untuk mempermudah mengurus data diri dan dokumen kependudukan.
“Agar memiliki buku nikah dan terdaftar di negara. Karena kemarin tidak ada biayanya, yang masal ini bisa gratis,”ucapnya
Dalam sidang isbat nikah ini Pemerintah daerah kabupaten OKU Selatan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muaradua, Kementerian Agama kabupaten OKU Selatan, KUA di OKU Selatan dan Dinas Dukcapil OKU Selatan.
“Hasil dari produknya adalah penetapan kemudian ditindaklanjuti dengan buku nikah oleh KUA kemudian ditindaklanjuti lagi dengan adanya kartu keluarga, akta kelahiran dan KTP dengan status yang baru.” terang Ketua Pengadilan Agama Muaradua Asep
Lebih lanjut ia menjelaskan fenomena nikah siri di OKU Selatan seperti gunung es. Masih banyak pasutri yang belum terdata secara hukum negara hingga saat ini.
“Untuk 100 pasangan pasturi yang ikut Isbat nikah ini, dari 10 kecamatan dan paling banyak dari Kecamatan Banding Agung,” tandasnya (Red)